Iklan
Fatwa

Memandikan Jenazah sambil Membaca Dzikir

 

png_20211114_200644_0000-7602637

Pertanyaan :

Iklan

Disuatu daerah ada orang yang saat memandikan jenazah sambil membaca asma’ul husna, tasbih dan dzikir-dzikir yang lain.Apakah hal itu diperbolehkan syara`?

Jawaban :Syeikh isma’il zain al-yamaniy al-makkiymenyebutkan dalam kitab kumpulan fatwanya ;Qurrotul ‘Ain : Bahwa membaca tahlil, tasbih dan dzikir-dzikir yang lain saat memandikan jenazah dan prosesi tajhiz yang lain ( seperti mengkafani dll) merupakan tindakan yang terpuji menurut syara’selama tempatnya layak untuk dipakai melakukan dzikir, yakni bukan tempat-tempat kotoran seperti kamar mandi.

 

Referensi :

Qurrotu al-ain fi fatawiy As-Syaikh Ismail hal. 78

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button