Fatwa
Puasa Mutih dan Patigeni
Seorang kyai memberikan ijazah/amalan yang berupa puasa mutih (makan nasi saja) selama tujuh hari yang diakhiri dengan pati geni (tidak makan dan tidak minum dan tidak tidur) mulai maghrib sampai maghrib yang akan datang.
Iklan
Pertanyaan :
Bolehkah amalan tersebut menurut kacamata fiqih ?
Jawaban : Boleh apabila tidak ada niat wishol dan amalan tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Orang yang melaksanakan adalah orang yang baik (melaksanakan syari`at secara sempurna)
- Mantra yang dibaca tidak bertentangan dengan syara`
- Ruh-ruh yang dimintai pertolongan adalah ruh-ruh yang baik.
- Hal-hal yang ditimbulkan amalan tersebut (kejadian-kejadian luar biasa) tidak memberi madlrot(bahaya) kepada seseorang.
- Dan tidak boleh (haram) jika ada niat wishol, baik amalan tersebut memenuhi syarat-syarat diatas maupun tidak.
Referensi :
& Sab`atu Kutub, hal. 17-18
& Hamisy Fath el-Wahhab, vol. 2 hal. 151
& Busyro el-Karim, vol. 2 hal. 76