Istri Membayar Zakat Fitrah Sendiri
Pada malam lebaran (ied al-fithri) sang suami berada di Jakarta, sedangkan sang istri dirumah (Pati, misal).
Pertanyaan :
Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dalam masalah diatas ?
Jawaban :Suamilah yang wajib mengeluarkan zakat, kalau memang sang istri tidak melakukan hal-hal yang menyababkan nusyuz (purek : jawa).
Referensi :
& Al-bâjûri, vol. 1 hal. 290
& I’ânat at-thôlibîn, vol. 2 hal. 169
Bolehkah sang istri mengeluarkan zakat untuk keluarganya, termasuk suami ?
Jawaban :Tafsil,
Ø Boleh mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri (istri) dan keluarganya, jika hartanya dari dirinya sendiri (istri),
Ø Dan tidak boleh mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan keluarganya, jika dari hartanya sang suami, kecuali ada taukîl (perwakilan) dari sang suami.
Referensi :Idema.