Qunut Nazilah dalam Sholat Sunah
1.
Pertanyaan :
Apakah membaca QunutNazilah juga di sunnahkan di dalam sholat sunnah ?
Jawaban:
Sebagaimana kitaketahui bahwa membaca qunut saat i’tidal nyaroka’at terakhirnya sholat subuh merupakan sebuah kesunnahan, akan tetapi membaca qunut tidak hanya terkhususkan dalam sholat subuh saja, melainkan dalam sholat maktubahyang lain juga di sunnahkan membaca doa qunut yang biasa disebut qunutnazilah, yaitu qunut yang dilakukan karena adanya bencana yang menimpa kau mmuslimin supaya bencana itu hilang. Di dalam sholat selain sholat maktubah(seperti sholat sunnah) qunutnazilah ini tidak disunnahkan,. Lalu apakah membacanya disholat sunnah hukumnya makruh atau tidak? Untuk jawabannya dapat diperinci seperti berikut:
· Jika sholat sunnah itu sunnah dilakukan secara berjama’ah maka qunut nazilah hukumnya ;mubah tidak makruh.
· Jika tidak sunnah dilaksanakan secara berjama’ah maka hukumnya membaca qunutnazilah adalah makruh.
Referensi :
& Fathul Muin & Hasiyah I’anah al tholibin juz 2 hal. 293
& Al-Iqna’ li As Syirbiniy juz 1 hal 115