Assalamu 'alaikum Wr Wb
Saya mau tanya Sudah menjadi tradisi di indonesia khususnya di
pulau jawa, bahwa setiapada orang melahirkan, maka mereka [keluarganya]
mengubur ari-ari si bayi, di samping atau didepan rumahnya, apa sebenarnya
hukum mengubur ari-ari tersebut, mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wa’alaikum salam Wr Wb
Ari-ari yang dalam bahasa arab disebut al-masyimahterdapat
dua macam, 1. Tali pusar yang dalam bahasa arab juga disebut al-kholash(bagian
yang terhubung dengan pusar bayi) 2.
Uterus (pembungkus bayi). Imam al-burmawi menjelaskan bahwa al-kholash
(tali pusar) ini adalah bagian dari bayi, sehingga jika sang bayi meninggal
sebelum bagian ini dipotong maka juga harus diikutkan dalam prosesi pemakaman
termasuk menguburnya, namun jika tidak, maka hukumnya sunnah menguburnya karena
termasuk anggota yang terpisah dari seorang yang masih hidup. Adapun ari-ari pembungkus bayi maka bagian ini bukan
termasuk anggota bagian dari bayi maupun dari sang ibu, dan hukum menguburnya
adalah sunnah karena memandang hal ini termasuk sesuatu yang terpisah dari
orang yang hidup seperti halnya darah, ‘alaqoh (gumpalan darah calon
bayi), kuku dan lain sebagainya, sehingga disunnahkan untuk menguburnya demi
menghormati pemiliknya. semua ini seperti yang disebutkan
dalam kitab hasyiyah as-syarwaniy karya imam abdul hamid as-syarwaniy.