Banyak terjadi di
desa-desa, masyarakat memberikan zakatnya kepada modin (kesra) dan pemuka
agama. Padahal orang-orang yang diberi zakat tersebut kelihatan kecukupan,
bahkan ada yang kaya. Atas nama apakah
orang-orang tersebut dalam golongan mustahiq
az-zakah (orang-orang yang berhak menerima zakat) ?
Wa’alaikum salam
warohmatullohi wabarokatuh
Orang
yang menerima zakat dalam pertanyaan di atas sebetulnya tidak temasuk mustahiq
(orang yang berhak menerima zakat),tidak bisa tergolong dalam fuqoro` (orang fakir) dan tidak pula termasuk
sabilillah,karena sabilillah adalah
orang yang berjihad memerangi orang kafir untuk meluhurkan agama Allah. Hanya
saja ada sebagian ulama’ yang berpendapat bahwa orang yang ‘Alim atau pemuka
agama ketika tidak mendapatkan bayaran dari baitul mal maka ia berhak menerima
zakat atas nama sabilillah. Wallohu a’lam.