
Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Pak kiai, bagaimanat
pandangan syara’ tentang kepercayaan makna-makna
tertentu dalam setiap prosesi adat seperti adat-adat dalam pernikahan dan sebagainya jika dikaitkan dengan hukum sebab-akibat ?
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Pandangan fiqih dalam masalah ini adalah :
Ø
Kepercayaan
dihukumi tidak boleh dan menyebabkan seseorang menjadi kafir menurut ijma’,
jika dia dengan kepercayaaannya meyakini bahwa sesuatu (asbab/sebab)
dengan sendirinya dapat menciptakan akibat.
Ø
Kepercayaan
dihukumi tidak boleh dan menyebabkan seseorang menjadi fasiq serta mubtadi’,(ahli
bid’ah)jika dia meyakini bahwa asbab dapat menciptakan akibat karena
kekuatan yang diberikan oleh Allah pada asbab tersebut.
Ø
Kepercayaan
tidak menyebabkan kekufuran/kefasikan, jika ia meyakini bahwa yang menciptakan
akibat adalah Allah semata. Namun jika ia menganggap adanya talâzum ‘aqliy (setiap
ada sebab pasti ada akibat dan sebaliknya), maka dia tergolong mu`minjahil (yang bodoh). Dan jika
menganggap adanya talâzum ‘ariyy(setiap ada sebab biasanya ada akibat,
tapi belum pasti, dan sebaliknya), maka dia adalah mu`min yang selamat
(benar).