Iklan
Fatwa

Tanya Jawab Bersama Syuriah

Assalamu’alaikumwarohmatullohiwabarokatuh
Pak kyai, ketika ujian SIM, praktik gagal berkali kali, lalu sebagai solusi terakhir polisi menyarankan lewat  pelatihan dengan biaya  yang lebih mahal dari biaya resmi pembuatan SIM itu sendiri. Kalau tidak, berkas permohonan SIM akan diblokir maka mengulang dari awal dengan menunggu satu tahun, atau polisi menyuruh membayar sejumlah uang agar langsung dapat  SIM  tanpa lulus ujian praktek apakah ini termasuk praktek suap yang diharamkan ?, peristiwa ini sudah umum terjadi  di satlantas. Mohon penjelasan pak kyai.
Wa’alaikumsalamwarohmatullohiwabarokatuh
Sebenarnya sudah pernah ada pertanyaan serupa dengan pertanyaan di atas, akan tetapi tidak mengapa untuk menjelaskan ulang agar supaya para pembuat SIM sedikit tahu mengenai masalah-masalah yang terkait dengan pembuatan SIM.
Berdasarkan Undang Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepala kepolisian memutuskan untuk menetapkan peraturan tentang SIM (surat ijin mengemudi), salah satu tujuan dari peraturan ini adalah terjaminnya legitimasi dan kompetensi pengemudi dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas.  SIM itu sendiri adalah tanda bukti kemampauan berkendara bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dalam berkendara.
Dalam aturan pembuatan SIM, SIM hanya akan diterbitkan dan diberikan kepada orang yang dinyatakan lulus dalam ujian baik ujian praktek maupun ujian teori,serta membayar biaya administrasi (untuk SIM C kurang lebih Rp 100.000), jika peserta uji dalam pembuatan sim dinyatakan gagal ia diberikesempatan untuk mengikuti lagi sebanyak dua kali. Dari sekian aturan tentang SIM tidak ada aturan yang berupa membayar sejumlah uang dan akan langsung diberi sim tanpa lulus ujian, maka dari itu, pemberian uang oleh anda kepada pihak kepolisian tanpa harus mengikuti ujian adalah risywah (suap) yang diharamkan, karena pada hakikatnya pemberian itu supaya pihak kepolisian melakukan tindakan yang tidak prosedural (pemberian sim tanpa mengikuti ujian),  kecuali andaikan terjadi dan terbukti adanya ketidakjujuran dari pihak penguji, misalkan anda sebenarnya adalah orang yang mampu dalam ujian dan jika diuji secara jujur anda akan lulus tetapi oleh pihak penguji anda dinyatakan tidak berhasil karena ketidakjujuran mereka dalam bertugas sehingga mempersulit anda, jika peristiwa ini terjadi dan tidak ada jalan lain untuk mendapatkan SIM kecuali dengan menyerahkan sejumlah uang kepada mereka maka anda diperbolehkan memberikannya dan bagi mereka haram menerimanya. Wallohua’lam

Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Back to top button