Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Pak kiai hal apa sajakah yang membuat kita terlarang menghadiri resepsi
pernikahan ?
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Walimatul 'ursi (resepsi pernikahan) dalam pandangan fiqih hukumnya
adalah sunnah muakkadah, dan memenuhi atau menghadiri undangannya adalah wajib.
akan tatapi kewajiban menghadiri walimatil 'ursi tidaklah mutlak, melainkan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi.
dan jika ada sebagian syarat yang tidak
terpenuhi maka kewajiban menghadirinya jadi gugur.
Sebagian dari syarat kewajiban menghadiri walimatil 'ursi adalah sebagai
berikut :
Pertama; undangan walimah tidak dikhususkan kepada orang-orang
kaya karena kekayaan mereka. Kedua; orang
yang mengundang adalah muslim. Ketiga;
orang yang mengundang bukanlah orang yang kebanyakan hartanya adalah harta
haram. Keempat; tidak adanya
kemungkaran di tempat hadirnya orang yang diundang dan kemungkaran tadi tidak
bisa hilang dengan kehadirannya , dan
masih banyak syarat-syarat lain yang telah dijelaskan oleh para fuqoha'
dalam kitab-kitab fiqih.
Diatas telah dijelaskan, bahwa ketika ada syarat yang
tidak terpenuhi maka menghadiri walimah menjadi tidak wajib. akan tetapi,
ketika sudah tidak wajib bukan berarti
menghadirinya lantas menjadi terlarang atau haram melainkan ada yang
disunnahkan, ada yang makruh dan ada yang menjadi haram. Untuk yang haram menghadiri walimah adalah
ketika terdapat kemungkaran yang tidak bisa hilang dengan hadirnya orang yang
diundang, misalkan di sana terdapat orang-orang yang minum khomr(minuman
keras), ada yang memainkan alat malahi
dan dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, dan untuk yang makruh menghadirinya
adalah dalam masalah pengundang merupakan orang yang kebanyakan dari hartanya
adalah harta haram. Dua masalah ini termasuk bentuk menghadiri walimah yang
dilarang, yang pertama adalah haram dan yang kedua adalah makruh
Jika arti yang diinginkan oleh penanya dari kata
"terlarang" adalah haram,maka
hal yang membuat kita terlarang (dalam arti haram) menghadiri walimah
adalah kemungkaran-kemungkaran yang tidak dapat hilang dengan kehadiran kita,artinya
sebelum kita hadir kita sudah mengetahui kalau di sana ada kemungkaran dan kita
tidak mampu menghilangkannya. Wallohu a'lam.