Assalamu'alaikum warohmatullohi wabrokatuh
Pak kiyai, apakah daging yang ada sisa darahnya ketika
langsung direbus masih boleh dimakan ? pertimbangan saya itu adalah najis.
wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
kita tahu bahwa darah termasuk barang najis yang tentunya diharamkan
oleh agama,begitupun makanan-makanan yang terkena najis,yang mulanya halal
menjadi haram.
dalam kajian fiqih kita mengenal ada istilah najis ma'fuwwun 'anhu(najis
yang dimaafkan) dan pema'afannya
ditempatkan dalam masalah yang berbeda-beda,ada yang dimaafkan dalam
kasus sholat,ada yang dalam masalah air,ada juga yang dimaafkan dalam hal
mengkonsumsiya seperti kasus yang ditanyakan di atas yang akan dijelaskan.
Oleh Imam Ibnul Imad dijelaskan
bahwa darah yang masih tersisa pada
daging atau tulang termasuk najis yang dimaafkan dalam hal mengkonsumsinya,walaupun
ketika daging tadi saat direbus airnya berubah memerah. misalkan kita
mendapatkan daging qurban dan langsung kita rebus tanpa mencucinya
dahulu,daging tersebut tetap boleh dimakan,beda halnya ketika kita mencucinya
dahulu maka disyaratkan harus hilang sifat-sifat najisnya(bau,rasa,dan warna)
seperti yang dijelaskan dalam kitab I'anah Attholibin. Wallohu A’lam