Saya
sering minum minuman yang didalamnya terdapat semut dan kadang – kadang lalat
juga yang telah mati, kata teman saya jika bangkai itu kita menceburkannya ke
minuman maka tidak boleh diminum. Apakah itu benar ? mohon penjelasannya pak.
Wa’alaikum
salam Wr Wb
Bangkai
semacam semut dan lalat dalam kitab fiqih dikatakan najis ma’fuwwun ‘anhu
(najis yang dimaafkan) maka jika ada bangkai semut jatuh ke dalam air yang
sedikit seperti minuman maka minuman tersebut tidak najis dan boleh diminum dengan
syarat bangkai tersebut masuk sendiri atau semisal terbawa angin, beda halnya
jika ada seseorang yang sengaja menceburkannya maka itu membuat minuman jadi
najis dan haram diminum seperti yang diterangkan dalam kitab hasyiah al-bajuri.jadi,
yang dikatakan teman anda memang benar.namun dalam kitab bughyatul mustarsyidin
dijelaskan bahwa sebagian ulama’ ada yang mengatakan jiki kita memindah gelas
yang terdapat bangkai semacam semut kedalam gelas yang lain maka itu tidak
mengapa dan minumannya boleh dikonsumsi.dan saya rasa ini adalah hukum yang
ringan bagi halayak umum. jadi anda tinggal menyingkirkan bangkai semut dan meminum airnya. perlu anda ketahui
bahwa bangkai semacam semut itu ma’fuwwun ‘anhu (dimaafkan) jika kasusnya berkaitan dengan air, beda halnya
dalam kasus sholat maka najisnnya tidak dima’afkan,oleh karena itu jika ada
seorang yang membawa bangkai semut dan semacamnya maka sholatnya tidak sah. wallahu
a’lam
Assalamu`alaikum
Sebagaimana
telah lazim kita temui, terdapat tulisan salam berupa singkatan. Semisal, Ass…, Askum, Aclmcm,
waskum… dll, baik melalui sms maupun surat menyurat dengan berbagai alasan, apakah
diperbolehkan menyingkat salam seperti diatas, dan masihkah diwajibkan bagi orang
yang disalami untuk menjawab salam tersebut?
Wa`alaikumsalam
wr.wb
Salam
adalah salah satu penghormatan dalam islam, dan islam mengajarkan pada umatnya
akan kesunnahan menyapa dengan salam ketika bertemu karena salam adalah salah
satu metode saling mendoakan sesama muslim, adapun memulai salam adalah sunnah
sedangkan menjawab salam adalah wajib ketika lafad salam itu sesuai dengan apa yang dianjurkan syara`, pada permasalahan
saudara tentang penyingkatan lafad salam itu hukumnya makruh dan sebaiknya
untuk merubahnya dengan lafad lafad yang dianjurkan oleh syara` seperti Assalamu`Alaikum
Atau Salamun`Alaikum dan salam yang seperti ini yang diwajibkan bagi kita
untuk menjawabnya, adapun menjawab salam yang disingkat seperti pada permasalahan
saudara itu sudah tidak diwajibkan lagi untuk menjawabnya karena sudah tidak
ada lagi unsur doa yang terkadung dalam salam tersebut, dan ketika menjawab
salam sebaiknya untuk menambahi salam dengan doa doa lain, marilah kita
biasakan untuk saling menyapa dengan salam ketika bertemu sebagai salah satu
bentuk syiar islam. Wa`allu`alam.