Melihat
banyaknya buku dan kitab yang
menampilkan wirid, dzikir maupun doa-doa yang beredar disekitar kita dan kita
ingin mengamalkannya tanpa melalui proses ijazah (digurukan) apakah hal itu
diperbolehkan mengamalkannya ?
Wa’alaikumsalam
Wr Wb.
Mengamalkan hal tersebut Boleh, apabila orang
tersebut mempunyai keahlian dalam hal itu, dan ia juga bisa mendapatkan manfaat namun hanya secara ammah
(umum) saja.
Adapun manfaat khosshoh/asror (secara
khusus/rahasia) tidak bisa dihasilkan tanpa ijazah dari seorang guru.
Assalamu’alaikum
Wr Wb
Dari sekian metode pengobatan ada yang namanya
pengobatan medis, alternatif maupun tradisional, di daerah kami ada tabib yang dapat memindahkan penyakit
sesorang ke hewan (binatang). Bolehkah hukum
memindahkan penyakit tersebut?
Wa’alaikumsalam
Wr Wb.
Hukum memindahkan penyakit
tersebut Boleh, dengan syarat memang sangat dibutuhkan dan menjadi jalan terakhir
untuk pengobatan dimaksud dan juga pasiennya muhtarom (dimulyakan syara’)
Assalamu’alaikum
Wr Wb
Peradilan
dinegara kita bukan peradilan Syar’i. Semisal seseorang melakukan pembunuhan
lalu ia bertaubat dan menyerahkan diri dan akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun
penjara. Apa terpidana masih mempunyai tanggungan diakhirat setelah taubat dan
menjalani hukuman ?
Wa’alaikumsalam
Wr Wb.