Sering saya lihat masjid digunakan sebagai tempat
kegiatan – kegiatan ibadah seperti mauludan, isrro’ mi’roj dan sebagainya, dan
biasanya setelah acara selesai orang – orang pada makan bersama di dalam
masjid, apa itu tidak apa – apa (makan kok di dalam masjid) ?
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Masjid merupakan salah satu tempat yang mendapatkan
perhatian khusus dari syara’, hal itu bisa kita ketahiu dengan semisal adanya
larangan berdiam diri di masjid bagi orang yang berhadas besar, kewajiban
mensucikan tempat yang terkena najis bagi yang mengetahuinya, dan hukum-hukum lain
yang berkaitan dengan masjid. Mengenai makan didalam masjid, hal itu tidak
masalah selama tidak sampai mengotori masjid. Jadi yang perlu diperhatikan
adalah jangan sampai mengotori masjid, karena itu adalah haram.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ada seseorang yang karena cobaan yang dialami begitu
berat, penyakit yang dideritanya bertahun-tahun tidak kunjung sembuh. Akhirnya orang
tersebut bernadzar : “Apabila penyakitku sembuh, saya akan mengundang orang
untuk membaca AlaQur’an 30 juz dalam satu majlis”. Kenyataan yang ada dalam
pembacaan ada yang salah (tidak sesuai dengan ilmu tajwid), melompat dalam
bacaan dan membaca sebagian AlQur’an di
majlis lain. Apakah sudah terpenuhikah nadzarnya apabila terjadi fenomena
tersebut.
Wa’alaikum salam Wr Wb.
Nadzar yang disanggupi sudah terpenuhi, dalam hal ini
nadzar yang dianggap sah adalah nadzar untuk mengundang orang, adapun nadzar
yang berkaitan dengan pembacaan alqur’an 30 juz itu tidak dianggap sah karena orang
yang bernadzar tersebut tidak memiliki kekuasaan atas orang-orang yang diundang
untuk membaca alquran, sehingga hal tersebut tidak sah untuk disanggupi. Hal
ini seperti halnya permasalahan orang yang bukan pemerintah yang bernadzar
untuk melakukan sholat istisqo’ bersama masyarakat, maka yang wajib
dilakukannya hanyalah sholat istisqo` meskipun tanpa orang lain, adapun
nadzarnya yang berkaitan dengan orang lain tidak dianggap sah karena orang yang
bernadzar tidak memiliki kekuasaan atas orang lain, hal ini seperti halnya yang
telah disebutkan oleh syeikh khothib as-syirbini dalam kitab mughnil muhtajnya.
Kesimpulannya nadzar orang tersebut sudah mencukupi meskipun para undangan
tidak membaca al-quran secara sempurna.