
Dr.
Jamal Ma’mur Asmani, MA Wakil Ketua Nu Pati
menjadi narasumber dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa Kiai Sahal mempunyai
idealisme besar bagaimana zakat dimaknai secara sosial sebagai ibadah yang
mampu mengangkat perekonomian umat. Meskipun demikian, kata Jamal, Kiai Sahal
juga melihat ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fikih yang menjadi pegangan
umat. Dalam kitab fikih disebutkan bolehnya mendayagunakan harta zakat dengan
izin orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Oleh sebab itu, ijin
mustahik sangat penting untuk legalitas zakat produktif. Ijin mustahik tidak
dimaknai secara pasif, tapi aktif. Artinya, ijin mustahik didapatkan ketika
mereka sudah diberi pemahaman yang luas tentang fungsi zakat, pentingnya menata
ekonomi untuk masa depan, dan peluang zakat yang bisa digunakan sebagai
instrument menuju kesejahteraan.
Oleh
sebab itu, dalam aplikasi zakat produktif, lanjut Jamal, Kiai Sahal mempunyai teamwork
yang bekerja secara professional untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat
dalam bentuk sosialisasi pendayagunaan zakat, urgensi manajemen ekonomi
keluarga, usaha-usaha produktif, dan akuntabilitas keuangan. Setelah masyarakat
sadar akan pentingnya kesejahteraan ekonomi, maka mereka memberikan ijin dan zakat
yang diberikan bisa dikelola secara produktif melalui bantuan lembaga keuangan.
Lembaga keuangan dibutuhkan untuk mengatur manajemen keuangan supaya berjalan
secara transparan, akuntabel, dan efektif. Tim yang dibentuk Kiai Sahal juga
berjalan untuk memonitoring pelaksanaan zakat produktif, sehingga dari proses
sampai tujuan berjalan sesuai target yang ditentukan.
Potensi
zakat di Indonesia yang mencapai 217 triliyun adalah angka yang sangat besar
yang harus digali secara optimal untuk mengentaskan kemiskinan dan kebodohan
umat. Realisasi pengumpulan zakat di Indonesia masih sangat rendah. Oleh sebab
itu, peran perguruan tinggi, tokoh masyarakat, pemerintah, dan media sangat
penting untuk menggerakkan kesadaran berzakat dan mengelola zakat dengan
manajemen professional, sambung Jamal.