Saya mau membuka
sebuah usaha, namun tetangga saya sudah ada yang menjalankan usaha yang serupa,
saya kawatir jika saya menjalankan usaha tersebut tetangga saya akan merasa
tersaingi, mohon dijelaskan bagaimana pandangan fiqih tentang usaha tersebut,
apakah saya perlu meminta izin pada tetangga saya ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam
Wr Wb.
Membuka usaha
seperti yang anda tanyakan hukumnya boleh, selama tidak terdapat bentuk
persaingan yang tidak sehat, seperti : harga standar 4000 dijual 1000, hal
seperti ini tidak dibenarkan dalam pendangan syara’, dan kita tidak perlu
meminta izin tetangga atas hal itu, karena syara’ melegalkan kita untuk melakukan
pengelolaan kepemilikan selama dalam batas kewajaran, semua
itu tentunya jika usahanya bukan merupakan usaha yang haram.
Assalamu’alaikum
Wr Wb.
Ada seseorang yang dulunya
adalah pecandu minuman keras, alhamdulillah saat ini ia sudah bertaubat, dan ia
kukuhkan taubatnya dengan melakukan sumpah dengan ungkapan : billahi saya tidak
akan melakukan hal itu lagi selamanya. Pertanyaan saya, apakah setiap kali ia
melanggar sumpahnya ia harus membayar tebusan (kaffaroh : red) ?. Terima kasih.
Wa’alaikum salam
Wr Wb.
Sumpah atau yang
kita kenal dengan istilah Al-yamiin merupakan hal yang perlu kita
perhatikan dan kita kaji, sehingga kita tidak mudah mengucapkan sumpah apalagi
tanpa mengetahui permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengannya. Mengenai
kasus yang bapak tanyakan di atas sebetulnya sudah dijelaskan oleh ulama’ salaf
di kitab-kitab fiqih syafi’iyyah, yaitu hukum sumpah akan terputus (tidak
berlaku lagi) dengan beberapa hal, diantaranya ketika orang yang bersumpah
telah melanggarnya. Jadi, pecandu miras yang bertaubat dalam pertanyaan bapak, ketika
ia melanggar sumpahnya yang kedua ketiga dan seterusnya, ia tidak wajib membayar kaffaroh (tebusan)
lagi karena sumpahnya sudah tidak berlaku lagi disebabkan sudah pernah
dilanggar. Akan tetapi perlu bapak perhatikan bahwa walaupun ia tidak wajib
membayar kaffaroh lagi ketika melanggar
sumpahnya yang kedua dan seterusnya, ia
tetap berdosa besar mengingat meminum miras merupan ma’shiat yang jelas keharamannya dan termasuk kategori dosa besar.