Assalamualaikum
Saya mau tanya pak, mengenai praktek solat istisqo kok tidak dilakukan di
masjid saja, malah dilakukan di tempat terbuka seperti alun-alun atau lapangan,
apa memang sunnahnya seperti itu? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Waalaikumsalam
Terima kasih atas pertanyaannya.
Sholat istisqo` adalah sholat yang
kita lakukan untuk meminta siraman kepada allah SWT disaat kita sangat
membutuhkannya, seperti halnya yang kita alami saat ini. Adapun hukumnya adalah
sunnah mu`akkad kecuali jika ada perintah dari pemerintah maka hukumnya wajib.
Imam zakariya alanshori dalam kitab asnal matholib menyatakan bahwa
perlaksanaan solat ini sunnah dilakukan di tempat-tempat terbuka berdasarkan ittiba`
(mengikuti perilaku nabi), disamping itu dianjurkan bagi semua masyarakat
baik laki-laki maupun perempuan bahkan yang sedang datang bulan sekalipun, baik
yang sudah dewasa maupun anak-anak,untuk menghadiri pelaksanaan sholat tersebut,
hingga hewan ternak sekalipun dianjurkan untuk dibawa, oleh karenaya tempat
terbuka seperti lapangan atau alun-alun lah yang lebih layak untuk dijadikan
tempat pelaksanaannya.
Sekian terima kasih
Assalamualaikum
Ada pasangan
suami istri yang sudah menikah secara sah namun belum resmi secara negara
karena belum tercatat di KUA, ahirnya mereka pun melakukan nikah ulang di KUA
agar pernikahannya diakui oleh negara. Apakah pengulangan nikah seperti itu
diperkenankan menurut pandangan agama? Masak sudah nikah kok dinikahkan lagi,
mohon dijelaskan.
Sekian terima kasih
Waalaikumsalam
Terima kasih
atas pertanyaannya.
Pengulangan
nikah yang anda tanyakan hukumnya boleh, karena akad nikah yang kedua tersebut
bukan merupakan akad nikah sungguhan, melainkan bentuk formalitas agar bisa
tercatat oleh pihak KUA, sehingga pernikahannya menjadi resmi secara negara.