
1. Surat
Pengajuan SK di tanda tangani oleh Pengurus Ta’mir dan Ranting NU atau MWC NU
a) Mushola/
Ta’mir masjid di tunjukan kepada Ketua Lembaga Ta’mir masjid NU Cabang Pati.
b) Madrasah/Sekolah,
TPQ, Madin di tunjukan kepada Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Cabang Pati.
c) Pondok
Pesantren di tunjukan kepada Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiayah (RMI) NU Cabang
Pati
2. Melampirkan
susunan pengurus yang akan di SK-kan
3. Melampirkan
berita acara dan daftar hadir rapat pengurus yang menyatakan bergabung dengan Badan
Hukum Perkumpulan NU
4. Melampirkan
data-data pendukung lainnya seperti sertifikat
tanah, inventarisasi, dll. Informasi lebih lengkap dan contoh formulir kelengkapan
berkas dapat di lihat di website PCNU Pati dengan alamat: http://www.pcnupati.or.id/2015/10/saatnya-warga-nu-bergabung-dengan-badan.html