Warta PCNU, Menindaklanjuti surat edaran dari PBNU tentang Seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, PCNU Kab. Pati pada hari Jum'at, 20 Maret 2015 mengadakan Sosialisasi dan koordinasi dengan pengurus MWC NU se-Kab. Pati, Pengurus GP. Ansor Se-Kab. Pati dan Pengurus Fatayat NU se-Kab. Pati. Dalam kesempatan itu Rais Syuriyah PCNU Pati, KH. M. Aniq Muhammadun menyampaikan tausiyah kepada undangan bahwa Nahdlatul Ulama sebagai organisasi sosial keagamaan memiliki peranan yang strategis dalam turut serta membangun NKRI khususnya dalam berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat pedesaan adalah mayoritas warga NU, oleh karena itu ketika pemerintah membuat kebijakan terkait dengan pemberdayaan desa, seluruh pengurus NU dan Banomnya juga harus ikut mengawal.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, KH. Ali Munfaat, M.Pd yang menyampaikan bahwa meskipun PCNU Pati belum mendapatkan juklak teknis dan pedoman tentang Relawan Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Desa, namun pengurus cabang menyambut baik instruksi dan edaran dari PBNU tersebut. "Kita sebagai organisasi yang secara struktural di bawah PWNU dan PBNU maka harus sami'na wa atho'na dengan kebijakan dan instruksi PBNU" lanjut pak Ali.
Untuk memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana seleksi Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa, disampaikan oleh Yusuf Hasyim, M.S.I selaku sekretaris PCNU Pati. Menguatkan apa yang disampaikan Rais Syuriyah dan Ketua tanfidziyah, Pak Yusuf menyamaikan latar belakang munculnya edaran PBNU antara lain bahwa pemerintah
telah menertibkan Undang-undang No 6
tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan undang-undang tersebut, bukan hanya akan membawa implikasi pada pelaksana
Pemerintahan Desa saja, namun pda kehidupan masyarakat desa yang mayoritas
warga Nahdlatul Ulama.
NU
memandang pelaksanaan undang-undang no 6 tentang Desa sangat penting di
jalankan dengan baik dan konsisten oleh pemerintah dan semua pihak yang
berkepentingan, sehingga membawa kemaslahatan bagi masyarakat desa.
Undang-undang Desa ini merupakan peluang bagi masyarakat di pedesaan untuk
memiliki tatalaksana pemerintah yang lebih baik dan mengantarkan masyarakat
desa menjadi lebih sejahtera,yang berbasis pada hak-hak ekonomi sosial dan
budaya mereka.
Untuk
itu, PBNU berharap agar jajaran organisasi NU mulai dari Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Cabang, Pimpinan Majlis Wakil Cabang dan Pimpinan Ranting memberikan
perhatian terhadap jalannya pelaksanaan undang-undang desa tersebut melalui
pengawalan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang
Desa.
Ada
13 Point asas pengaturan Desa yaitu ; Rekognisi, Subsidaritas, Keberagaman,
Kebersamaan, Kegotong Royongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi, Kemandirian,
Partisipasi, Kesetaraan, Pemberdayaan, Keberlanjutan. disamping itu juga ada
9 Tujuan dari Pengaturan Desa yaitu :
1.
Memberikan
pengakuan dan pengormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya.
2.
Memberikan
kejelasan status dan kepatian hukum atas Desa
3.
Melestarikan dan
memajukan adat, tradisi dan budaya masayarakat desa
4.
Mendorong,
prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi
dan aset Desa guna kesejahteraan bersama.
5.
Membentuk
pemerintahan Desa yang profesional efisien dan efektif, terbuka serta
bertanggung jawab.
6.
Meningkatkan pelayanan
publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan
umum.
7.
Meningkatkan
ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang
mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional
8.
Memajukan
perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangungan nasional.
9.
Memperkuat
masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan
Sebagaimana surat edaran dari PBNU untuk membentuk Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa ada beberapa hal yang menjadi persyaratan kualifikasi seleksi Relawan Pendamping antara lain :
1. Warga NU atau Pengurus NU;
2. Usia minimal 25 tahun, maksimal 40 tahun;
3. Representasi dari Badan Otonom dan Lembaga, aktivis NU, PMII;
4. Berdomisili di tingkat Desa/Kecamatan
5. Menyertakan surat mandat dari Pimpinan Ranting/MWC NU;
6. Pendidikan minimal S.1/Sederajat
7. Berpengalaman/aktif dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan;
8. Memahami persoalan-persoalan aktual terkait dengan Pemerintahan Desa;
9. Memahami persoalan-persoalan masyarakat Desa;
10.Bersedia menjalankan tugas-tugas sebagai Pendamping secara voluntary
Adapun perkiraan jumlah relawan yang akan dibentuk oleh PCNU Kab. Pati sejumlah 2025 relawan, yang setiap desanya diwakili oleh 5 orang relawan yang akan diseleksi oeh Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PBNU dan yang akan di pilih sebanyak (3) orang relawan. Relawan yang dikirimkan diharapkan bisa mewakili unsur Ranting NU, GP Ansor, dan Fatayat NU di setiap desa.
Masing-masing calon Relawan di harapkan mengisi Folmulir Biodata yang disediakan, dan dikirimkan secara kolektif kepada Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PCNU Kab. Pati paling lambat tanggal 8 April 2015.
2. Usia minimal 25 tahun, maksimal 40 tahun;
3. Representasi dari Badan Otonom dan Lembaga, aktivis NU, PMII;
4. Berdomisili di tingkat Desa/Kecamatan
5. Menyertakan surat mandat dari Pimpinan Ranting/MWC NU;
6. Pendidikan minimal S.1/Sederajat
7. Berpengalaman/aktif dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan;
8. Memahami persoalan-persoalan aktual terkait dengan Pemerintahan Desa;
9. Memahami persoalan-persoalan masyarakat Desa;
10.Bersedia menjalankan tugas-tugas sebagai Pendamping secara voluntary
Adapun perkiraan jumlah relawan yang akan dibentuk oleh PCNU Kab. Pati sejumlah 2025 relawan, yang setiap desanya diwakili oleh 5 orang relawan yang akan diseleksi oeh Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PBNU dan yang akan di pilih sebanyak (3) orang relawan. Relawan yang dikirimkan diharapkan bisa mewakili unsur Ranting NU, GP Ansor, dan Fatayat NU di setiap desa.
Masing-masing calon Relawan di harapkan mengisi Folmulir Biodata yang disediakan, dan dikirimkan secara kolektif kepada Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa PCNU Kab. Pati paling lambat tanggal 8 April 2015.
Untuk tindak lanjut program Relawan Pendamping Pemberdayaan Desa ini PCNU Pati menunjuk ketua LAKPESDAM PCNU Pati (Shb. Ratna Andi Irawan, S.Pd.I) sebagai PIC (Person
In Charge) yang akan mengawal pendampingan Desa
di Tingkat PCNU yang akan menjadi rantai kordinasi Tim Kerja
Masyarakat Desa PBNU dalam Pendampingan Masyarakat Desa